Tak Berkategori

STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK

STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK

DAN KOMPETENSI KONSELOR (SKA-KK)

A. Pendahuluan

Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6). Masing-masing kualifikasi pendidik, termasuk konselor, memiliki keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja. Standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor dikembangkan dan dirumuskan atas dasar kerangka pikir yang menegaskan konteks tugas dan ekspektasi kinerja konselor.

Konteks tugas konselor berada dalam kawasan pelayanan yang bertujuan mengembangkan potensi dan memandirikan individu dalam pengambilan keputusan dan pilihan untuk mewujudkan kehidupan yang produktif, sejahtera, dan peduli kemaslahatan umum. Pelayanan dimaksud adalah pelayanan bimbingan dan konseling. Konselor adalah pengampu layanan ahli bimbingan dan konseling, terutama dalam jalur pendidikan formal dan nonformal.

Ekspektasi kinerja konselor dalam menyelenggarakan layanan ahli bimbingan dan konseling senantiasa digerakkan oleh motif altruistik, sikap empatik, menghormati keragaman, serta mengutamakan kepentingan pengguna layanan (konseli), dengan selalu mencermati dampak jangka panjang dari layanan yang diberikan.

Sosok utuh kompetensi konselor mencakup kompetensi akademik dan profesional sebagai satu keutuhan. Kompetensi akademik merupakan landasan ilmiah dari kiat pelaksanaan pelayanan profesional bimbingan dan konseling. Kompetensi akademik merupakan landasan bagi pengembangan kompetensi profesional, yang meliputi: (a) memahami secara mendalam konseli yang dilayani, (b) menguasai landasan dan kerangka teoretik bimbingan dan konseling, (c) menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, dan (d) mengembangkan profesionalitas profesi secara berkelanjutan, (e) yang dilandasi sikap, nilai, dan kecenderungan pribadi yang mendukung. Kompetensi akademik dan profesional konselor secara terintegrasi membangun keutuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.

Pembentukan kompetensi akademik calon konselor ini merupakan proses pendidikan formal jenjang S-1 bimbingan dan konseling, yang bermuara pada penganugerahan ijazah akademik Sarjana Pendidikan bidang bimbingan dan konseling. Sedangkan kompetensi profesional merupakan penguasaan kiat penyelenggaraan bimbingan dan konseling yang memandirikan, yang ditumbuhkan serta diasah melalui latihan menerapkan kompetensi akademik yang telah diperoleh dalam konteks otentik Pendidikan Profesi Konselor (PPK) yang berorientasi pada pengalaman dan kemampuan praktik lapangan, dan tamatannya memperoleh sertifikat profesi bimbingan dan konseling dengan gelar profesi Konselor, disingkat Kons.

B. Kualifikasi Akademik Konselor

Kualifikasi akademik konselor satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah:

1. Sarjana pendidikan (S1) dalam bidang bimbingan dan konseling.

2. Berpendidikan profesi konselor.

C. Kompetensi Konselor

Mengacu kepada empat kompetensi pendidik sebagaimana tertuang dalam PP 19/2005, kompetensi akademik dan profesional konselor dipetakan dan dirumuskan ke dalam kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial sebagai berikut:

KOMPETENSI

SUB KOMPETENSI

A. KOMPETENSI PEDAGOGIK

1. Menguasai teori dan praksis pendidikan

1.1 Menguasai ilmu pendidikan dan landasan keilmuannya

1.2 Mengimplementasikan prinsip-prinsip pendidikan dan proses pembelajaran

1.3 Menguasai landasan budaya dalam praksis pendidikan

2. Mengaplikasikan perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku individu

2.1 Mengaplikasikan kaidah-kaidah perilaku manusia, perkembangan fisik dan psikologis individu terhadap sasaran layanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan

2.2 Mengaplikasikan kaidah-kaidah kepribadian, individulaitas dan perbedaan individu terhadap sasaran layanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan

2.3 Mengaplikasikan kaidah-kaidah belajar terhadap sasaran layanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan

2.4 Mengaplikasikan kaidah-kaidah keberbakatan terhadap sasaran layanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan

2.5. Mengaplikasikan kaidah-kaidah kesehatan mental terhadap sasaran layanan bimbingan dan konseling dalam upaya pendidikan

3. Menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenjang, dan jenis satuan pendidikan

3.1 Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jalur pendidikan formal, nonformal dan informal

3.2 Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenis pendidikan umum, kejuruan, keagamaan, dan khusus

3.3 Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenjang pendidikan usia dini, dasar dan menengah


B. KOMPETENSI KEPRIBADIAN

4. Beriman dan bertakwa

kepada Tuhan Yang Maha Esa

4.1 Menampilkan kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

4.2 Konsisten dalam menjalankan kehidupan beragama dan toleran terhadap pemeluk agama lain

4.3 Berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur

5. Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas dan kebebasan memilih

5.1 Mengaplikasikan pandangan positif dan dinamis tentang manusia sebagai makhluk spiritual, bermoral, sosial, individual, dan berpotensi

5.2 Menghargai dan mengembangkan potensi positif individu pada umumnya dan konseli pada khususnya

5.3 Peduli terhadap kemaslahatan individu pada umumnya dan konseli pada khususnya

5.4 Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan hak asasinya.

5.5 Toleran terhadap permasalahan individu

5.6 Bersikap demokratis.

6. Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat

6.1 Menampilkan kepribadian dan perilaku yang terpuji (seperti berwibawa, jujur, sabar, ramah, dan konsisten )

6.2 Menampilkan emosi yang stabil.

6.3 Peka, bersikap empati, serta menghormati keragaman dan perubahan

6.4 Menampilkan toleransi tinggi terhadap individu yang menghadapi stres dan frustasi

7. Menampilkan kinerja berkualitas tinggi

7.1 Menampilkan tindakan yang cerdas, kreatif, inovatif, dan produktif

7.2 Bersemangat, berdisiplin, dan mandiri

7.3 Berpenampilan menarik dan menyenangkan

7.4 Berkomunikasi secara efektif

C. KOMPETENSI PROFESIONAL

8. Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, kebutuhan, dan masalah konseli

8.1 Menguasai hakikat asesmen

8.2 Memilih teknik asesmen, sesuai dengan kebutuhan layanan bimbingan dan konseling

8.3 Menyusun dan mengembangkan instrumen asesmen untuk keperluan bimbingan dan konseling

8.4 Mengadministrasikan asesmen untuk mengungkapkan masalah-masalah konseli.

8.5 Memilih dan mengadministrasikan teknik asesmen pengungkapan kemampuan dasar dan kecenderungan pribadi konseli.

8.6 Memilih dan mengadministrasikan instrumen untuk mengungkapkan kondisi aktual konseli berkaitan dengan lingkungan

8.7 Mengakses data dokumentasi tentang konseli dalam pelayanan bimbingan dan konseling

8.8 Menggunakan hasil asesmen dalam pelayanan bimbingan dan konseling dengan tepat

8.9 Menampilkan tanggung jawab profesional dalam praktik asesmen

9. Menguasai kerangka teoretik dan praksis bimbingan dan konseling

9.1 Memahami dan mengaplikasikan hakikat pelayanan bimbingan dan konseling.

9.2 Memahami dan mengaplikasikan arah profesi bimbingan dan konseling.

9.3 Memahami dan mengaplikasikan dasar-dasar pelayanan bimbingan dan konseling.

9.4 Memahami dan mengaplikasikan pelayanan bimbingan dan konseling sesuai kondisi dan tuntutan wilayah kerja.

9.5 Memahami dan mengaplikasikan pendekatan /model/jenis layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.

9.6 Menguasai dan mampu mengaplikasikan dalam praktik format pelayanan bimbingan dan konseling.

10. Merancang program Bimbingan dan Konseling

10.1 Menganalisis kebutuhan peserta didik

10.2 Menyusun program bimbingan dan konseling yang berkelanjutan berdasar kebutuhan peserta didik secara komprehensif dengan pendekatan perkembangan

10.3 Menyusun rencana pelaksanaan program bimbingan dan konseling

10.4 Merencanakan sarana dan biaya penyelenggaraan program bimbingan dan konseling

11. Mengimplementasikan program Bimbingan dan Konseling yang komprehensif

11.1 Melaksanakan program bimbingan dan

konseling.

11.2 Melaksanakan pendekatan kolaboratif dalam layanan bimbingan dan konseling.

11.3 Memfasilitasi perkembangan akademik, karier, personal, dan sosial konseli

11.4 Mengelola sarana dan biaya program bimbingan dan konseling

12. Menilai proses dan hasil kegiatan Bimbingan dan Konseling.

12.1 Melakukan evaluasi hasil, proses, dan program bimbingan dan konseling

12.2 Melakukan penyesuaian proses layanan bimbingan dan konseling.

12.3 Menginformasikan hasil pelaksanaan evaluasi layanan bimbingan dan konseling kepada pihak terkait

12.4 Menggunakan hasil pelaksanaan evaluasi untuk merevisi dan mengembangkan program bimbingan dan konseling

13. Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional

13.1 Memahami dan mengelola kekuatan dan keterbatasan pribadi dan profesional.

13.2 Bekerja dalam tim bersama tenaga paraprofesional dan profesional lain.

13.3 Menyelenggarakan layanan sesuai dengan kewenangan dan kode etik profesional konselor

13.4 Mempertahankan objektivitas dan menjaga agar tidak larut dengan masalah konseli.

13.5 Melaksanakan referal sesuai dengan keperluan

13.6 Peduli terhadap identitas profesional dan pengembangan profesi

13.7 Mendahulukan kepentingan konseli daripada kepentingan pribadi konselor

14. Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam bimbingan dan konseling

14.1 Memahami berbagai jenis dan metode penelitian

14.2 Mampu merancang penelitian bimbingan dan konseling

14.3 Melaksaanakan penelitian bimbingan dan konseling

14.4 Memanfaatkan hasil penelitian dalam bimbingan dan konseling dengan mengakses jurnal pendidikan dan bimbingan dan konseling

D. KOMPETENSI SOSIAL

15. Mengimplementasikan kolaborasi intern di tempat bekerja

15.1 Memahami dasar, tujuan, organisasi, dan peran pihak-pihak lain (guru, wali kelas, pimpinan sekolah/madrasah, komite sekolah/madrasah) di tempat bekerja

15.2 Mengkomunikasikan dasar, tujuan, dan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak-pihak lain di tempat bekerja

15.3 Bekerja sama dengan pihak-pihak terkait di dalam tempat bekerja (seperti guru, orang tua, tenaga administrasi)

16. Berperan dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling

16.1 Memahami dasar, tujuan, dan AD/ART organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri dan profesi

16.2 Menaati Kode Etik profesi bimbingan dan konseling

16.3 Aktif dalam organisasi profesi bimbingan dan konseling untuk pengembangan diri dan profesi

17. Mengimplementasikan kolaborasi antarprofesi

17.1 Mengkomunikasikan aspek-aspek profesional bimbingan dan konseling kepada organisasi profesi lain

17.2 Memahami peran organisasi profesi lain dan memanfaatkannya untuk suksesnya pelayanan bimbingan dan konseling

17.3 Bekerja dalam tim bersama tenaga paraprofesional dan profesional profesi lain.

17.4 Melaksanakan referal kepada ahli profesi lain

sesuai dengan keperluan

2 thoughts on “STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK

  1. mw tanya ni…

    blog anda ini sama ga pengertiannya dengan kualifikasi pelaksanaan bimbingan konseling?!

    thx 😉

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *